Pedoman Media Siber – Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- RUANG LINGKUP
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya.
- VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian verifikasi dapat dilakukan untuk kepentingan publik yang mendesak dengan syarat tertentu.
d. Media wajib melakukan pemutakhiran setelah verifikasi diperoleh.
- ISI BUATAN PENGGUNA
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in.
c. Isi tidak boleh mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, pornografi, SARA, atau diskriminasi.
d. Media siber berwenang mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna.
- RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta wajib ditautkan pada berita terkait.
- PENCABUTAN BERITA
Berita tidak dapat dicabut kecuali untuk alasan tertentu dan wajib disertai penjelasan kepada publik.
- IKLAN
Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan serta memberi penanda pada konten berbayar.
- HAK CIPTA
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
- PENCANTUMAN PEDOMAN
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara jelas di medianya.
- SENGKETA
Sengketa atas pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.












